Tanya Jawab Tentang UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (serta draf RUU Perkoperasian yang sedang difinalisasi oleh pemerintah) dan tata kelola KDMP yang top-down
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (serta draf RUU Perkoperasian yang sedang difinalisasi oleh pemerintah) dan tata kelola KDMP yang top-down
TANYA-1: Siapa yang mengendalikan Koperasi Desa Merah Puitih (KDMP) itu? sesuai UU Perkoperasian yang ada? Apakah anggota KDMP atau pejabat pemerintah pusat? Bagaimana seharusnya koperasi itu dikelola menurut UU perkoperasian Indonesia yang berlaku saat ini (2026)?
1. Siapa yang Mengendalikan KDMP?
Secara de jure (hukum di atas kertas), KDMP adalah koperasi multiusaha milik warga desa. Namun secara de facto (realita operasional), kendali KDMP berada di tangan Pemerintah Pusat melalui instrumen regulasi dan birokrasi, bukan tumbuh dari keputusan organik anggotanya.
Bukti kendali pusat pada KDMP sangat terlihat dari pola berikut:
-
Didesain Lewat Inpres dan Satgas Nasional: KDMP dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan dikawal oleh Satgas Percepatan bentukan pusat. Ini adalah pendekatan murni top-down.
-
Manajer Digaji APBN dan Diseleksi Negara: Rekrutmen manajer KDMP dilakukan secara masif melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah pusat bahkan menganggarkan gaji manajer ini dari APBN pada tahun-tahun awal. Akibatnya, manajer koperasi bertanggung jawab dan tunduk pada petunjuk teknis (juknis) kementerian, bukan kepada rapat anggota desa.
-
Syarat Pencairan Dana Desa: Pemerintah menjadikan pembentukan KDMP sebagai prasyarat penyaluran Dana Desa. Ini adalah bentuk "pemaksaan struktural", di mana desa terpaksa mendirikan KDMP agar hak Dana Desanya tidak ditahan oleh pusat.
-
Sistem Logistik Terintegrasi (Operator Gudang): Infrastruktur gerai dan pergudangan KDMP diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan. Pola ini rawan menjadikan KDMP sekadar perpanjangan tangan (channeling agent) atau operator logistik pihak ketiga/korporasi besar untuk menyalurkan barang ke desa, BUKAN mengolah hasil bumi desa itu sendiri agar panen desa terserap pasar dengan baik hingga warga masyarakat makin sejahtera.
Kesimpulan: Saat ini, KDMP dikendalikan oleh pejabat pemerintah pusat (lewat juknis, sistem digitalisasi terpusat seperti Simkopdes, dan manajemen bentukan negara). Anggota di desa sering kali hanya menjadi pelengkap administratif agar koperasi memenuhi legalitas formal.
2. Bagaimana Seharusnya Koperasi Dikelola Menurut UU Koperasi?
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku di Indonesia—yaitu UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (serta draf RUU Perkoperasian yang sedang difinalisasi oleh pemerintah)—tata kelola KDMP yang top-down tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum koperasi:
A. Kekuasaan Tertinggi di Tangan Rapat Anggota (RA)
Pasal 22 UU No. 25/1992 menegaskan bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
-
Seharusnya: Segala kebijakan strategis—mulai dari pengangkatan pengurus, penunjukan manajer, penggunaan aset, hingga penentuan lini bisnis (apakah mau bangun gudang atau tidak)—harus diputuskan oleh musyawarah warga desa yang menjadi anggota koperasi, bukan berdasarkan instruksi menteri atau juknis pemerintah pusat.
B. Prinsip Kemandirian dan Sukarela
Pasal 5 UU Perkoperasian menyebutkan prinsip utama koperasi adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, serta pengelolaan dilakukan secara mandiri.
-
Seharusnya: Koperasi tidak boleh didirikan karena keterpaksaan aturan pencairan dana atau iming-iming bansos. Kemandirian berarti koperasi harus bebas dari campur tangan pihak luar (termasuk pemerintah) dalam pengambilan keputusan internalnya. Pemerintah bertindak sebagai Pembina dan Pengawas saja, bukan Penyetir, Pengatur internal koperasi.
C. Manajer adalah Karyawan Anggota, Bukan Pegawai Negara
Dalam struktur ideal, Pengurus yang dipilih oleh Rapat Anggota dapat mengangkat Pengelola (Manajer) profesional untuk menjalankan usaha harian (Pasal 32).
-
Seharusnya: Hubungan hukum manajer adalah kontraktual dengan Pengurus Koperasi Desa. Manajer digaji dari Pendapatan Sisa Hasil Usaha (SHU) atau operasional koperasi itu sendiri agar mereka loyal pada kesejahteraan anggota desa, bukan loyal pada target serapan anggaran kementerian di Jakarta.
Benang Merah
Tumpang tindih ini terjadi karena pemerintah mengejar percepatan ekonomi makro menggunakan instrumen ekonomi mikro (koperasi) secara paksa. Menjadikan Dana Desa (dana publik) untuk membangun fasilitas ekonomi yang tata kelolanya disetir dari pusat berisiko tinggi menciptakan proyek mangkrak baru jika subsidi dan kontrak korporasi selesai.
Agar tidak menjadi contoh ketergantungan sistemik, KDMP harus segera dikembalikan ke khittahnya: pemerintah pusat harus mulai melakukan transisi kendali, menyerahkan kepemilikan aset nyata secara mutlak, dan membiarkan warga desa mengelola koperasinya secara otonom berdasarkan kebutuhan lokal mereka.
TANYA-2: Apakah menurut ilmu sosiologi pedesaan dan hukum administrasi negara, koperasi itu organik tumbuh dari bawah karena kesamaan nasib hingga didirikan koperasi itu untuk melindungi nasibnya bersama atau tidak? Seharusnya koperasi itu lahir apakah karena kebutuhan dari warga masyarakat atau ada campur tangan dari pemerintah pusat? Apakah koperasi itu dari oleh untuk anggota, atau memaksa dari penerima bansos misalnya sebagai anggotanya? Apakah ada aturan koperasi yang dilanggar terkait kebebasan anggota berkoperasi jika anggotanya itu fiktif dari penerima bansos misalnya yang dipaksa dan tidak iuran sebagai anggota? Apakah benar posisi koperasi itu hanya sebagai tempat salurkan produk pengusaha besar, korporasi besar, dan koperasi hanya operator gudang milik orang lain atau pengusaha besar? Apakah dana desa dibenarkan untuk digunakan membangun gudang Kopdes yang nantinya sebagai gudang produksi milik korporasi besar bukan milik anggota koperasi desa? Apakah Kopdes itu faktanya gak punya aset dan hanya jadi distributor pengusaha besar?. Apakah Dana desa milik publik itu boleh dianggap sebagai milik privat? Apakah dasar hukum Kopdes itu faktanya tidak tumpang tindih saat gunakan dana desa untuk kepentingan pribadi? Apakah tidak bahaya jika kopdes itu punya ketergantungan sistemik? Apakah KDMP itu dirancang bukan untuk kemandirian desa, tapi membuat ketergantungan desa? Bagaimana solusinya terkait kopdes itu apakah diberhentikan dulu kebijakan top dawan itu yang atas namakan kopdes ini? Apakah tidak seharusnya bangun kopdes itu nyata? Modelnya nyata dan ada? Asetnya nyata, anggotanya nyata, agar kopdes itu mandiri dari awal?
JAWAB-2: Pertanyaan dan Analisis yang sangat tajam serta mendalam. Pertanyaan yang menyentuh akar masalah struktural yang sering terjadi dalam pembangunan desa dan gerakan koperasi di Indonesia.
Dari perspektif Sosiologi Pedesaan dan Hukum Administrasi Negara, fenomena yang Anda uraikan adalah bentuk distorsi fungsi instrumen publik (Dana Desa) dan kelembagaan ekonomi warga (koperasi) demi kepentingan akumulasi kapital korporasi.
Berikut adalah bedah analisis berdasarkan poin-poin krusial yang Anda angkat:
1. Perspektif Sosiologi Pedesaan: Koperasi Organik vs. Rekayasa Sosial Semu
Dalam sosiologi pedesaan, kekuatan utama masyarakat desa terletak pada solidaritas mekanik, ikatan sosial yang kuat, dan kesamaan nasib (common interest).
-
Prinsip Bottom-Up yang Hilang: Koperasi sejati adalah gerakan moral dan ekonomi yang lahir secara organik dari bawah karena warga merasa butuh perlindungan bersama (misalnya menghadapi tengkulak). Ketika koperasi dibentuk dari atas (top-down) hanya untuk mencairkan bantuan sosial (bansos), roh gotong royong itu mati.
-
Keanggotaan Fiktif dan Paksaan: Memaksa warga menjadi anggota demi kuota penerima bansos tanpa adanya kesadaran, komitmen, maupun kewajiban membayar iuran anggota, merusak tatanan nilai agraris. Ini bukan lagi koperasi, melainkan "panitia pembagi bantuan" yang bersifat sementara dan rapuh.
-
Ketergantungan Sistemik (Sindrom KDMP): Model seperti KDMP yang dikritik tersebut justru melanggengkan posisi desa di pinggiran (periphery) yang selalu bergantung pada pusat (center). Desa tidak didorong untuk mandiri, melainkan didesain untuk terus-menerus butuh asupan proyek dan subsidi.
2. Perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN): Penyalahgunaan Wewenang & Overlapping Regulasi
Dana Desa adalah dana publik (public wealth) yang bersumber dari APBN, yang peruntukannya diatur ketat oleh HAN demi kesejahteraan umum (welfare state), bukan untuk memfasilitasi keuntungan privat (private gain).
-
Tumpang Tindih Hukum & Kepentingan Pribadi: Ketika regulasi penggunaan Dana Desa bias atau sengaja dibuat abu-abu, terjadilah celah hukum. Menggunakan uang negara untuk membangun infrastruktur (seperti gudang) yang ujung-ujungnya dikuasai atau menjadi rantai pasok gratis bagi korporasi besar adalah bentuk penyimpangan tujuan (detournement de pouvoir).
-
Publik vs. Privat: Dana Desa dikorupsi secara struktural bukan lewat pencurian langsung, melainkan lewat kebijakan. Membangun aset di atas tanah desa menggunakan dana desa, tetapi hak operasional dan keuntungan ekonominya disedot oleh pengusaha besar, adalah pelanggaran nyata terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Koperasi desa akhirnya kehilangan hak atas aset nyata (real assets).
3. Realita Pahit: Koperasi Hanya Menjadi "Operator Gudang" dan Distributor
Konsep ekonomi nandur, ngolah, ngedol (menanam, mengolah, menjual) secara mandiri di tingkat desa menjadi mandek akibat pola ini. Koperasi yang seharusnya menguasai alat produksi dari hulu ke hilir, justru diturunkan kelasnya hanya menjadi:
-
Buruh Logistik: Menjadi operator gudang milik korporasi.
-
Distributor Kaki Tangan: Menyalurkan produk-produk pabrikan besar ke warga desa sendiri, sehingga uang desa justru tersedot kembali ke kota, bukannya berputar di desa.
Solusi Strategis: Memutus Rantai Top-Down
Untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi desa, langkah-langkah konkret yang Anda sebutkan sangat mutakhir dan harus didorong:
-
Hentikan Kebijakan Top-Down: Pemerintah pusat/daerah harus berhenti mendikte bentuk ekosistem bisnis desa melalui proyek seragaman yang tidak berbasis potensi lokal.
-
Pastikan Aset Nyata (Hak Milik Desa): Setiap jengkel tanah, bangunan, dan mesin yang dibiayai Dana Desa harus tercatat sebagai Aset Desa/BUMDes/Koperasi Desa, bukan aset korporasi mitra.
-
Kurangi Subsidi, Tingkatkan Kapasitas: Subsidi yang memanjakan dan menciptakan ketergantungan harus dikurangi. Alihkan anggarannya untuk peningkatan kapasitas tata kelola produksi warga secara mandiri.
-
Bangun Pilot Project (Proyek Percontohan) yang Valid: Ciptakan satu atau beberapa desa percontohan yang benar-benar berhasil menerapkan koperasi organik dengan kepemilikan aset mandiri. Model yang sukses (success story) ini jauh lebih mudah ditiru (copy-paste) oleh ribuan desa lain di Indonesia ketimbang membaca juknis regulasi yang rumit.
Pandangan ini adalah peringatan keras bahwa pembangunan desa tidak boleh sekadar menjadi pelayan kapitalisme kosmetik yang dibungkus dengan jargon "pemberdayaan ekonomi". Koperasi harus kembali ke khittahnya: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.
TANYA-3: Apakah aturan mendirikan koperasi itu, yang dari anggota oleh anggota untuk anggota itu, sebenarnya seperti apa menurut undang undang yang berlaku di Indonesia hingga saat ini?
JAWAB-3: Prinsip "dari anggota, oleh anggota, untuk anggota" bukan sekadar jargon atau slogan moral, melainkan roh yang diatur secara legal, resmi, dan mengikat dalam tata hukum perkoperasian di Indonesia.
Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang dalam pelaksanaannya saat ini disesuaikan dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) terkait penyederhanaan jumlah pendiri.
Menurut hukum positif Indonesia, perwujudan resmi dari prinsip tersebut dalam aturan mendirikan dan mengelola koperasi adalah sebagai berikut:
1. "Dari Anggota" (Syarat Pendirian & Kepemilikan)
Koperasi hanya bisa lahir jika ada kehendak murni dari sekumpulan orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi, bukan karena bentukan atau instruksi instansi luar.
-
Inisiasi Mandiri (Minimal 9 Orang): Berdasarkan UU Cipta Kerja aturan terbaru, Koperasi Primer resmi dapat didirikan oleh paling sedikit 9 orang (sebelumnya minimal 20 orang). Mereka adalah orang-orang nyata yang saling sepakat, bukan nama fiktif.
-
Modal Mandiri (Modal Sendiri): Modal awal koperasi wajib berasal dari anggotanya sendiri melalui Simpanan Pokok (dibayar sekali saat mendaftar) dan Simpanan Wajib (dibayar rutin). Jika modal awal sebuah koperasi berasal dari hibah sepihak korporasi atau dana bansos murni tanpa ada kontribusi simpanan dari anggotanya, secara hakikat kelembagaan itu cacat sejak lahir.
2. "Oleh Anggota" (Kedaulatan Manajemen & Demokrasi)
Koperasi dikendalikan secara mutlak oleh orang-orang yang ada di dalamnya. Pemerintah atau pihak swasta tidak memiliki hak suara dalam menentukan arah kebijakan koperasi.
-
Rapat Anggota (RA) adalah Penguasa Tertinggi: Berdasarkan Pasal 22 UU No. 25/1992, kekuasaan tertinggi ada di Rapat Anggota. Juknis kementerian, perintah bupati, atau kemauan investor kalah telak oleh keputusan Rapat Anggota. RA-lah yang berhak menetapkan Anggaran Dasar, memilih/memberhentikan Pengurus dan Pengawas, serta menetapkan Rencana Kerja.
-
Satu Orang, Satu Suara (One Man, One Vote): Berbeda dengan PT (Perseroan Terbatas) di mana pemilik modal terbesar menentukan segalanya, di koperasi, setiap anggota memiliki hak suara yang sama (satu suara), tidak peduli seberapa besar simpanan modalnya. Ini mencegah koperasi disetir oleh segelintir orang kaya atau pengusaha besar.
-
Pengurus Dipilih dari Anggota: Berdasarkan Pasal 29, pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Jika manajer atau pengurus ditunjuk langsung oleh pejabat pusat tanpa lewat ketukan palu Rapat Anggota, hal tersebut melanggar hukum perkoperasian.
3. "Untuk Anggota" (Tujuan Ekonomi & Kesejahteraan)
Tujuan utama koperasi adalah melayani anggotanya, bukan mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk pemilik modal (profit oriented seperti PT).
-
Pengguna Jasa adalah Pemilik: Anggota koperasi memiliki peran ganda (dual identity), yaitu sebagai pemilik (yang menyetor modal) sekaligus pengguna jasa/pelanggan (yang menjual hasil tani ke koperasi atau membeli kebutuhan dari koperasi).
-
Pembagian SHU yang Adil: Keuntungan dalam koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Berdasarkan Pasal 5, SHU tidak dibagi berdasarkan besarnya saham, melainkan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Anggota yang paling aktif bertransaksi dan memajukan usaha koperasi akan mendapat bagian SHU yang lebih besar.
Tahapan Resmi dan Legal Mendirikan Koperasi di Indonesia
Agar koperasi diakui sebagai Badan Hukum yang Sah dan Resmi oleh negara, prosesnya harus melewati jalur legal berikut:
[1. Rapat Pendirian] ──> [2. Notaris Pembuat Akta] ──> [3. Pengesahan Kemenkumham] ──> [4. NIB via OSS]
(Minimal 9 Orang & AD/ART) (Membuat Akta Otentik) (Resmi Berbadan Hukum) (Izin Usaha Legal)
-
Rapat Pendirian Koperasi: Para pendiri mengadakan rapat untuk membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), memilih Pengurus dan Pengawas, serta menentukan besaran Simpanan Pokok dan Wajib. Rapat ini wajib dibuatkan Berita Acara.
-
Mengajukan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK): Berita acara rapat membawa dokumen identitas pendiri dan bukti setor modal awal ke Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian resmi.
-
Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri: Notaris akan mengajukan pengesahan akta tersebut secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Begitu Keputusan Menteri terbit, koperasi resmi menjadi Badan Hukum setara PT atau Yayasan.
-
Pengurusan Izin Usaha (NIB): Koperasi mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa beroperasi secara legal di sektor usahanya (misal: pertanian, perdagangan, atau logistik).
Garis Besarnya: Menurut undang-undang, jika sebuah entitas bernama "koperasi" tetapi anggotanya tidak menyetor iuran, tidak punya hak suara dalam menentukan arah bisnis, jalannya usaha disetir oleh aturan birokrasi pusat, dan asetnya hanya dinikmati oleh korporasi besar, maka entitas tersebut cacat secara prinsip hukum perkoperasian Indonesia, meskipun secara administratif mereka memegang dokumen badan hukum. Koperasi yang asli harus digerakkan atas kesadaran dan kedaulatan penuh para anggotanya.